POJOKBANDUNG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Seorang tersangka baru KPK itu yakni, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM).
“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim), yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
KPK menduga, Abdul Rozaq menerima sejumlah uang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Sebab kasus yang menjerat Rozak merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019.
Perkara ini telah menjerat Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS.
“Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” ucap Karyoto.
KPK menduga, pada awal tahun 2016 ARM berjanji kepada Carsa AS akan mengurus proyek bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Lantas, Amatas bantuan ARM tersebut, Carsa mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp22 miliar.
“Pada sekitar awal tahun 2017, Carsa kembali bertemu dengan ARM dan dalam pertemuan tersebut ARM menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu Dana Partai Golkar Indramayu,” ujar Karyoto.
Atas perintah tersebut, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa.
Menurut Karyoto, ARM selaku anggota DPRD provinsi Jawa Barat dengan daerah pemilihan Kabupaten Indramayu-Cirebon mengumpulkan aspirasi masyarakat, untuk kemudian dijadikan program kegiatan sebagai hasil dari kegiatan reses. Setelah itu program-program kegiatan tersebut oleh ARM akan minta kepada Caraa untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Karyoto berujar, program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari dinas PUPR tersebut lantas ditandatangani oleh Bupati Indramayu, untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda. Setelah pembahasan di banggar DPRD provinsi Jawa Barat tersebut, ARM selaku anggota banggar menyampaikan pada forum banggar bahwa program kegiatan melalui Banprov untuk kabupaten Indramayu khususnya pembangunan jalan dapat diprioritaskan.
“Karena pembangunan jalan tersebut sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat kabupaten Indramayu,” cetus Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan ARM untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Tersangka ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.