POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Arab Saudi kembali menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya, termasuk Indonesia per 1 November.
Namun dengan sejumlah kriteria, antaranya terkait batasan usia, ketentuan maskapai dan penginapan.
Alhasil, sejumlah kriteria tersebut berimbas pada ribuan jamaah umrah yang tak masuk kriteria usia serta beban biaya tambahan.
Kepala Seksi Pembina Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Jajang Apipudin membenarkan pembukaan ibadah umrah ini.
Menurut Jajang, terdapat sejumlah persyaratan tambahan bagi jamaah umrah jika ingin tetap berangkat pada masa pandemi.
“Iya, betul. Pertama terkait usia, yang boleh 18 sampai 50 tahun. Lalu, jamaah harus menunjukan hasil tes Swab PCR yang membuktikan bahwa jamaah negatif dengan waktu PCR 72 jam sebelum keberangkatan,” katanya kepada Pojokbandung, kemarin.
Jajang membenarkan, dengan adanya ketentuan kriteria usia, maka sebagian jamaah umrah berusia di atas 50 tahun tetap tak bisa berangkat.
Kendati demikian, Jajang belum bisa menyebutkan jumlah pasti jamaah umrah asal Jabar yang tertunda tersebut.
“Betul, sebagian masih menunggu (jamaah umur 50 tahun ke atas). Jadi, menurut data dari pusat, se-Indonesia yang sudah teregistrasi 59.757, tapi yang memenuhi syarat usia hanya 44 persen. Jadi, sisanya secara kriteria usia tidak masuk,” ungkapnya.
Adapun, pada prinsipnya, kata Jajang, pihaknya tetap bersyukur karena jamaah umrah yang tertunda hampir selama sembilan bulan kini punya pilihan untuk berangkat.
Jajang menyampaikan, siap mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi itu.
“Kami juga masih menunggu KMA (Keputusan Menteri Agama) terkait protokol kesehatan jamaah yang berangkat pada masa pandemi, itu belum turun,” ucapnya.
“Kami imbau jamaah mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” lanjut Jajang.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji, Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhadjir menilai, sejumlah ketentuan dari Arab Saudi menjadi konsekuensi yang berat.
Secara khusus, Iqbal menyoroti ketentuan terkait batasan usia, maskapai dan penginapan.
“Pembukaan ibadah umrah 1 November ini dengan ketentuan-ketentuan yang sangat berat, peraturan yang ketat, ini menimbulkan polemik untuk jamaah umrah yang tertunda,” katanya.
“Antaranya terkait umur 18 sampai 50 tahun. Dari sini muncul permasalahan bagi jamaah, karena banyak jamaah umrah yang berusia 50 tahun ke atas,” sambungnya.
Aturan lain, sambung Iqbal, terkait maskapai. Jamaah wajib hanya melakukan penerbangan melalui maskai Saudi Arabian Airlines.
Padahal, kata Iqbal, banyak jamaah yang memakai maskapai lain, seperti Oman Air, Eitihad Air, Malaysia Airlines, Turkish Airlines atau maskapai Srilangka.
“Jamaah itu tidak bisa mengambil kembali uang tiket pesawat, hanya bisa ganti jadwal penerbangan. Saat pandemi jamaah wajib menggunakan maskapai Saudi Airlines. Ini polemik lagi,” ucapnya.
“Permasalahan selanjutnya, kebanyakan jamaah membayar kamar dengan sewa murah, dengan paket (umrah) harga Rp 20 juta,” ungkapnya.
“Sekarang jadi tidak ada paket murah karena harus menginap di hotel bintang lima atau empat, bayar kamar double dan harus membayar hal lainnya. Sehingga, dimungkinkan tidak semua jamaah bisa berangkat,” bebernya.
Dengan demikian, kata Iqbal, bagi jamaah umrah yang memilih tetap berangkat harus merogoh ongkos lebih.
Iqbal menaksir, beban biaya tambahan untuk memenuhi kriteria itu menembus 45 persen atau sekira Rp 12 juta sampai Rp 15 juta.
“Karenanya, saya sarankan kepada jamaah apabila ingin berangkat saat masa pandemi, harus menerima konsekuensi peraturan yang sangat berat dan ketat. Apabila ingin berangkat pada masa sekarang harus menambah biaya yang lumayan besar,” ungkap Iqbal.
“Pilihan lain, jamaah umrah menunggu hingga masa normal kembali. Informasi yang saya dapatkan, InsyaAllah, Januari 2021 itu sudah normal kembali,” pungkasnya.
(muh)