Kemenag Kabupaten Bandung Larang Travel Terima Calon Jamaah Umroh

Ilustrasi jamaah haji

Ilustrasi jamaah haji

POJOKBANDUNG.com, BALEENDAH – Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan bagi jemaah dari luar negeri, bisa melaksanakan umrah pada 1 November 2020, dengan total jamaah sebanyak 650 ribu untuk seluruh dunia. Namun, pemberian izin tersebut akan didahului dengan pengumuman, negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jemaah umrah ke Arab Saudi.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ishak Asnawi mengatakan meskipun Arab Saudi sudah mengumumkan akan membuka umroh bagi jamaah luar negeri, tapi Kementerian Agama Republik Indonesia belum memberikan surat edaran tentang pelaksanan umroh ini, kepada kementerian agama di daerah. Karena, sampai saat ini masih belum ada kepastian, apakah pada 1 November 2020, Indonesia bisa mengirimkan jamaah umrohnya atau tidak.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ishak Asnawi.

“Kan belum ada kepastian yang 650 ribu itu, apakah Indonesia kebagian atau tidak. Utusan haji Indonesia yang sedang di Arab Saudi sedang melobi ke Kementerian Haji Arab Saudi, supaya bisa kebagian,” ujar Ishak saat wawancara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (27/10).

Jika memang Indonesia menjadi negara yang diperolehkan untuk memberangkatkan jamaah umrohnya, kata Ishak, yang diprioritaskan adalah calon jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu, tapi tertunda keberangkatannya. Sedangkan, bagi calon jamaah umroh yang baru daftar, maka harus menunggu dulu. Kata Ishak, calon jamaah umroh yang tertunda di seluruh Indonesia ada 36 ribu.

“Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung, bahwa berdasarkan laporan dari travel, tidak ada calon jamaah umroh asal Kabupaten Bandung, yang keberangkatan umrohnya tercancel. Karena pada Januari 2020 sudah berangkat semua,” jelas Ishak.

Ishak mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bandung ada satu travel umroh yang sudah memiliki izin dari pusat, dan lima travel cabang yang telah mendapatkan ijin dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Karena masih belum ada kepastian tentang pelaksanaan umroh ini, Ishak meminta kepada para pengelola travel untuk jangan dulu mengambil uang dari calon jamaah umroh.

“Saya himbau travel yang ada di Kabupaten Bandung jangan dulu terima jamaah umroh. Travel yang ada di Kabupaten Bandung mendengar himbauan saya. Jadi tidak ada yang tercancel (calon jamaah umroh). Sekarang buka, tapi belum berani membuka harga, karena belum ada kepastian, bisa dapat tidak,” tutur Ishak

Ishak mengatakan bahwa persyaratan untuk umroh itu biasanya hanya perlu menyediakan KTP, KK, Pasport dan foto. Namun karena saat ini sedang ada pandemi Covid 19, maka ada beberapa persyaratan tambahan, seperti calon jamaah umroh wajib melakukan swab tes dan harus dinyatakan negatif. Kemudian juga ada batasan umur bagi calon jamaah haji, yaitu dari mulai 18 tahun sampai 51 tahun.

“Kalau sebelum pandemi Covid 19, anak sudah bisa jalan diijinkan untuk umroh. Tapi kalau sekarang dibatasi usia hanya 18 tahun sampai 50 tahun. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan dan kamar yang tadinya bisa diisi oleh empat orang sekarang jadi dua orang,” pungkas Ishak.

(fik)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …