441 Pintu Pelintasan Kereta tanpa Penjagaan, Pengendara Wajib Waspada

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Petugas KAI Daop 2 Kota Bandung menyosialisasikan keselamatan pada jalan perlintasan sebidang rel KA daerah Stasiun Andir, Jalan Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (14/10).

Dalam sosialisasi, KAI Daop 2 Kota Bandung membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.

Imbauan juga melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra mengatakan, sosialisasi untuk menambah kesadaran masyarakat.

Dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang.

“Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang,” imbuh Iwan, Rabu (14/10).

“Banyaknya perlintasan sebidang sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api,” tuturnya.

“Hal itu juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” katanya.

  • UU No. 22/2009

Iwan menyampaikan, sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Anglutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan atau ada isyarat lain.

Pengendara wajib mendahulukan kereta api.

“Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti,” kata Iwan.

“Pengguna jalan harus tetap waspada, tengok kanan kiri dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun,” tegasnya.

Saat ini terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.

Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi.

Adapun, sosialisasi semacam itu telah 25 kali pada berbagai wilayah rawan pelanggaran.

Humas Komunitas Edan Sepur Indonesia (KESI) Kota Bandung, Abdullah Putra Gandhara menyampaikan, meski saat pandemi pelanggaran terpantau menurun, namun pada dasarnya titik perlintasan masih menjadi wilayah rawan pelanggaran.

Dalam pantauan terakhir KESI Kota Bandung, Jumat (9/10) dan Rabu (14/10), total terdapat sebanyak 855 pelanggaran pada titik perlintasan Stasiun Andir.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah pelanggaran, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Pelanggaran yang paling mendominasi pelanggaran umum yakni tak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, berjumlah 790 pelanggar.

Selain itu, berboncengan lebih dari dua orang sebanyak 54 pelanggar.

Sementara, tercatat ada sebanyak lima pelanggaran yang melawan arus pada perlintasan, selain itu memutar arah, pelanggaran parkir sembarangan.

Abdullah juga menyebut, pihaknya mencatat 1.132 pelanggar protokol kesehatan pada titik perlintasan tersebut.

Dengan rincian, 536 orang para pengendara roda dua, 519 pengendara roda empat dan 72 pejalan kaki.

“Imbauan dari kita, prinsipnya untuk selalu disiplin. Jangan lupa juga untuk mengimplementasikan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini,” pungkasnya.

(muh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …