BPJS Kesehatan Cimahi Gelar Pemeriksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

POJOKBANDUNG,com, CIMAHI – Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui amanat undang-undang tersebut, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum registrasi sama sekali, sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN-KIS. Untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi, Selasa (29/09).

“Jika telah diperiksa oleh petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, namun badan usaha masih tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang yang berkaitan dengan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dan selanjutnya dapat kita lakukan pemeriksaan bersama,” terang Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan.

Jumlah Perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh. Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN – KIS.

Tim kepatuhan BPJS Kesehatan Cimahi setiap harinya memeriksa hampir 10 Badan Usaha yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kegiatan juga terkadang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan petugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempermudah dan memperlancar dalam mengingatkan Badan Usaha yang tidak patuh baik sebelum diperiksa maupun setelah diperiksa.

Wahyu Riadi, salah seorang perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut berpendapat bahwa kegiatan ini bermanfaat untuk untuk update data karyawannya dan sinkronisasi data karyawan yang terdaftar di sistem BPJS Kesehatan.

“Selama ini kami telah implementasi proses pendaftaran dan mutasi karyawan melalui aplikasi new e-Dabu BPJS Kesehatan. Hal ini mempermudah dalam proses data karyawan, tetapi kami berharap bisa disempurnakan sehingga untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang selama ini sering menjadi selisih jumlah peserta untuk kami bisa diakomodasi oleh aplikasi new-e-Dabu sehingga bisa kami registrasi-kan melalui sistem, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Wahyu.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …