BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Bukukan Rekor MURI, Puluhan Ribu Buruh Tani dan Penggarap Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

SIMBOLIS: BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan buruh tani di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/9).

SIMBOLIS: BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan buruh tani di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/9).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Indonesia memiliki lahan pertanian tersebar, hampir di seluruh wilayah termasuk di Provinsi Sulawesi Utara. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap. Keberadaan mereka menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut. Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada lima perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/9).

Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada 2018.

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP,” ucap Olly.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menambahkan, profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,” ungkap Agus.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri. Namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan Pemprov Sulut ini,” tandas Rekson.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2020. Bahkan, sesuai Peraturan Gubernur, perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Kemudian, ada juga santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Pada kesempatan lain, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, M Yamin Pahlevi juga menambahkan inovasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bisa dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Jabar dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemda Jabar guna merealisasikan program BPJSMASOTEK demi kesejahteraan masyarakat Jabar,” pungkasnya.

(arh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …