POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung diikuti oleh tiga pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, maka pada 22 September 2020 lalu, KPU sudah melakukan rapat pleno penelitian keabsahan dokumen perbaikan. Hasil dari rapat pleno tersebut adalah berita acara yang menyatakan pasangan tertentu memenuhi syarat atau tidak.
“Kemudian sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan juga dengan SK KPU RI Nomor 394, maka bagi yang memenuhi syarat itu, akan ditetapkan dalam rapat pleno, untuk menetapkan calon peserta Pilkada, baik bupati maupun wakil bupati tahun 2020,” ujar Agus saat wawancara di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (23/9).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 193/PL.023-KPT/3204/KAB/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025, maka telah di tetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, yang menjadi peserta dalam Pilkada 2020.
“Dalam berita tersebut, KPU menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang didukung PKB dengan enam kursi, Nasdem dengan empat kursi, Demokrat dengan lima Kursi dan PKS dengan sepuluh kursi. Jadi, total 26 kursi dan dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, pasangan Yena Iskandar Ma’soem dan Atep yang diusung PDIP dengan tujuh kursi dan PAN dengan empat kursi, jadi total jumlah kursinya ada 11 kursi, dan dinyatakan memenuhi syarat. Terakhir, ada pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusulkan oleh Golkar dengan 11 kursi dan Gerindra dengan tujuh kursi, jadi total 18 kursi, dan dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Agus.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi Liaison Officer (LO) pasangan calon. Untuk kemudian, KPU akan melakukan rapat terbuka dan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 24 September 2020.
“Didalamnya juga akan ada deklarasi pemilu damai dan fakta integritas. Nantinya setelah tahapan penomoran, akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020,” jelas Agus.
Terkait dengan kampanye, pihaknya masih mengacu pada PKPU Nomor 6 dan 10 yaitu terkait dengan protokol kesehatan. Sehingga, harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya, untuk rapat terbatas atau diskusi yang dilakukan di ruang tertutup, dibatasi oleh 50 orang.
“Sampai hari ini, terkait konser musik kabarnya akan ada revisi, kami masih menunggu, itu dibatasi 100 orang. Kemudian, SOP pelibatan banyak orang, tentu harus ada pemberitahuan minimal atas ijin pihak keamanan. Sekali lagi, akan ada PKPU terkait kampanye di tengah pandemi,” pungkas Agus.