POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Beredar surat dari Kemenag Kabupaten Bandung, yang meminta satu lembaga perbankan untuk melakukan pemotongan gaji guru honorer yang memiliki tunjangan, secara langsung.
Dalam surat, pemotongan gaji guru honorer Kemenag Kabupaten Bandung untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan.
Dikonfirmasi, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung, Wawan Solihin membenarkan adanya pemotongan gaji guru honorer di bawah binaan Kemenag Kabupaten Bandung yang memeroleh tunjangan.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 40/2004.
“Untuk Jaminan Hari Tua bisa diambil kembali oleh yang bersangkutan. Namun, sekali lagi ini tidak diwajibkan. Kalau tidak mau ya tinggal tolak saja. Intinya, kami hanya ingin membantu mereka,” terang Wawan via Ponsel, Jumat (18/9/2020).
Besaran pemotongan gaji guru honorer, kata Wawan, berdasarkan persentase penghasilan Inpassing.
Iuran perbulannya yaitu Rp156.000 dikali tiga bulan ke depan (Misal; September, Oktober dan November).
Jadi, jumlahnya Rp468.000. Kenapa tiga bulan, kata Wawan, karena pencairan sertifikasi tidak perbulan.
“Program pemotongan ini, di kita baru sekarang. Kalau yang lain, seperti KBB (Kab. Bandung Barat) sudah berjalan, sedangkan Kabupaten Bandung baru sekarang,” sambung Wawan.
Wawan membantah jika pemotongan gaji guru honorer ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
Menurutnya, sejak tahun 2018 dan 2019, pihaknya sudah mensosialisasikan Undang-Undang No. 40/2004 kepada kepala madrasah, baik RA, MI, Mts, MA.