POJOKBANDUNG.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia. Atas dasar itu, Reza akan langsung dibawa ke rumah sakit rehabilitasi untuk menjalani program supaya tidak ketergantungan narkoba.
“RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk di rehab. Sekarang Yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9).
Meskipun permohonan rehabilitasi dikabulkan, Reza tidak begitu saja terlepas dari proses huku. Kasus yang saat ini diproses akan tetap dilanjutkan hingga ada putusan tetap dari pengadilan.
Sebelumnya, Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, RA telah menggunakan narkotika jenis sabu selama 4 bulan atau sejak Mei 2020. “Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan mengakui dia ini memakai sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19, itu pengakuannya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Saat ini, pihaknya pun masih terus menggali motif lain pemakaian narkoba tersebut. Dia juga mengatakan terkait penangkapan publik figur kasus narkoba yang lain adalah sama, yaitu mengisi waktu luang.
“Kami masih mendalami terus pengakuan seperti itu, motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur memang mengatakan mengisi kekosongan waktu di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram,” terangnya.