Teroris Christchurch, Pembantai Muslim Dihukum Seumur Hidup tanpa Pembebasan Bersyarat

TANPA EKSPRESI: Brenton Tarrant mendengarkan saat jakwa Mark Zarifeh menyampaikan pernyataan di Pengadilan Christchurch, Kamis (27/8) (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

TANPA EKSPRESI: Brenton Tarrant mendengarkan saat jakwa Mark Zarifeh menyampaikan pernyataan di Pengadilan Christchurch, Kamis (27/8) (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

POJOKBANDUNG.com – “Tindakan Anda tidak manusiawi.” Pernyataan itu dilontarkan hakim Cameron Mander sebelum membacakan hukuman untuk Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu. Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Kamis (27/8).

Itu adalah kali pertama hukuman tersebut diterapkan di Selandia Baru. Tarrant dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme. Dia akan ditaruh di ruang isolasi penjara pengamanan tingkat tinggi di Auckland. Teroris ultra kanan tersebut menerima hukuman dan tidak berencana untuk banding.

Tindakan keji Tarrant sempat mengguncang dunia. Dia pergi ke dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, dan menembaki jamaah yang sedang menunggu masuknya waktu salat Jumat. Dia menyiarkan secara langsung penembakan sadis tersebut. Sebanyak 51 orang tewas dan 40 lainnya luka.

Salah seorang korban yang tewas adalah Mucaad Ibrahim. Tarrant sengaja menembak bocah 3 tahun tersebut di kepala. Itu adalah serangan teror terburuk sepanjang sejarah Selandia Baru. ”Serangan itu brutal dan tidak berperasaan,” tegas Mander.

Sebelum membacakan hukuman untuk Tarrant, Mander membacakan identitas para korban. Baik itu yang tewas maupun yang luka. Dia juga menjelaskan dampak kematian para korban bagi orang-orang terdekat. Momen tersebut membuat ruang pengadilan mengharu biru. Keluarga korban yang berada di ruangan menangis sesenggukan. Namun, tidak demikian dengan Tarrant, wajahnya tanpa emosi.

Sidang untuk mendengarkan pernyataan hampir 90 penyintas dan keluarga para korban itu digelar selama 4 hari sebelum putusan dijatuhkan. Beberapa di antaranya membawa foto korban.

Mander menegaskan bahwa kejahatan Tarrant begitu keji. Kalaupun dia dihukum hingga meninggal di balik jeruji besi, itu belum cukup. Dia bahkan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Tarrant merencanakan kejahatannya sejak lama. Dia sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru dan mengintai masjid-masjid yang akan diserang.

Keputusan majelis hakim disambut baik oleh keluarga korban. Tangis dan tawa menyeruak di antara massa di luar ruang sidang. Sebagian bersorak dan menyanyikan lagu kebangsaan Selandia Baru God Defend New Zealand.

”Ini adalah hukuman yang diharapkan komunitas muslim, tapi tidak ada hukuman yang bisa membawa kembali orang-orang yang kami cintai dan kesedihan kami akan berlangsung selamanya,” terang Imam Masjid Al Noor Gamal Fouda.

Hal senada disampaikan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern. Menurut dia, trauma atas serangan tersebut tidak akan mudah disembuhkan. Dia berharap itu adalah serangan terorisme yang pertama dan terakhir di negaranya. ”Dia layak mendapatkan hukuman seumur hidup dalam keheningan seutuhnya,” tegas Ardern.

(sha/c12/fat)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …