Sejuta Karyawan Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu

ILUSTRASI: Para karyawan salah satu perusahaan garmen keluar saat jam istirahat.

ILUSTRASI: Para karyawan salah satu perusahaan garmen keluar saat jam istirahat.

Sejuta Karyawan Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu

POJOKBANDUNG.id- TIDAK semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU).

BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid.

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening itu tak sesuai dengan kriteria Permenaker No. 14/2020.

”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja.

Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya.

“Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020.

Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, karyawan merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta.

Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi.

Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan.

Pada tahap itu, norek yang dikumpulkan BPJamsostek diseleksi berdasar validitasnya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening.

Pada tahap tersebut, BPJamsostek melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.

Misalnya, terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening karyawan calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta.

Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan, FGTHN Jabar Merespon Begini

Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada karyawan terdampak Covid-19.

Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …