Guru Honorer Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan, FGTHN Jabar Merespon Begini
POJOKBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah akan menggelontokan bantuan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan serupa juga akan diberikan kepada guru honorer di instansi pemerintah.
Bantuan itu Rp 600.000 yang termasuk pada program bantuan subsidi upah (BSU) yang rencananya akan cari dalam waktu dekat.
Bantuan tunai tersebut juga menyasar guru honorer.
Menanggapi ini, Sekretaris Umum Forum Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Honorer Negeri (FGTHN) Jawa Barat (Jabar), Mega Rahayu, menyambut baik adanya bantuan tersebut.
Namun, menurutnya terdapat kendala yang dihadapi guru honorer.
Menurut Mega, banyak guru honorer yang diprediksi tidak bisa menerima bantuan tersebut. Pasalnya, tidak semua guru honorer terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Kami menyambut baik kebijakan untuk memperhatikan guru honorer yang terdampak karena pandemi Covid-19 ini. Tapi di lapangan, guru honorer itu tidak semua diikutsertakan BPJamsostek,” katanya.
Mega menegaskan, tidak semua sekolah memfasilitasi guru honorer untuk ikut serta dalam BP Jamsostek.
Lazimnya, kata Mega, guru honorer hanya disertakan pada BPJS Kesehatan.
Itupun, lanjut Mega, tidak semua guru honorer menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih guru honorer sekolah swasta. “Tidak semua punya fasilitas itu dari sekolah,” tegasnya.
Untuk itu, hemat Mega, untuk menjaring guru honorer secara luas, diharapkan dilakukan pendataan secara massif dan penyesuaian persyaratan penerima.
Dalam hal ini, kondisi guru honorer dan pegawai swasta lainnya sulit untuk disejajarkan.
Mega lebih berharap pendataan bagi guru honorer dilakukan berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau bisa guru honorer tidak didasari oleh BPJamsostek, tapi pendataannya dibedakan. Misalnya, kalau kami didata dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mungkin akan lebih banyak guru honorer yang terjaring,” ungkapnya.
“Kalau guru honorer di SMA itu gajinya di sekitar Rp2 juta. Tapi kalau pegawai swasta kan bisa saja di atas itu.
Berarti guru honorer juga memang harus terjaring bantuan, tapi itu sistem pendataannya harus adil,” jelasnya.
“Mengenai honorer tentu kompleks. Jadi, kami menyambut baik (bantuan) tersebut, tapi sangat menyayangkan dengan sistem pendataannya,” timpalnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, guru honorer dapat masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp600.000 selama 4 bulan.
Itu karena mereka tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek.
“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/8).
Sri Mulyani menyebut, saat ini Kemendikbud dan Kementerian PANRB tengah mendata guru honorer yang berhak menerima bantuan.
“Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” tuturnya.
Sri menambahkan, program bantuan subsidi upah di bawah Rp 5 juta per bulan untuk pegawai swasta akan cair pekan ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Dapat Tambahan Rp600 Ribu per Bulan
Pegawai swasta akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pencairan dilakukan dua kali.
“Akan diluncurkan Bapak Presiden pada pekan ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA,” tambahnya.
(muh/radarbandung)