Tertarik Jadi Kurir Ganja? Gajinya Rp 10 Juta per Sekali Kirim tapi Masuk Bui

EKSPOS : Dua tersangka kurir narkoba saat mengikuti ekspos di Mapolresta Bandung. Foto: Fikri

EKSPOS : Dua tersangka kurir narkoba saat mengikuti ekspos di Mapolresta Bandung. Foto: Fikri

POJOKBANDUNG.com SOREANG – Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus dua kurir barang haram, masing-masing membawa ganja sebanyak sepuluh kilogram dan sabu sebanyak dua ons. Dalam melakukan setiap aksinya, tersangka kurir bisa memperoleh upah sebesar sepuluh juta rupiah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran dua ons sabu dari tersangka HH dan sepuluh kilogram ganja dari tersangka K. Keduanya berperan sebagai kurir. Kurang lebih selama dua minggu, pihaknya mencoba mengembangkan dari dua tersangka tersebut. Dan ternyata, cara bertindak dari kedua tersangka cukup rapih artinya jaringannya terputus.

“Contoh sabu, dimana kurir hanya menyimpan sabu di suatu tempat kemudian diambil dan selanjutnya diserahkan kepada orang lain. Tersangka kurir ganja sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, dimana yang pertama 20 kilogram ganja dan 10 kilogram ganja, sedangkan tersangka kurir sabu sudah melakukan pengiriman sebanyak delapan kali,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (10/8).

Setiap tindakan akan ada upahnya masing-masing. Dimana, kalau tersangka berhasil menempel atau menyimpan sabu di suatu tempat, kemudian diambil sama pemesannya, maka akan diberi upah. Semua yang terlibat, kata Hendra, tidak saling mengenal. Karena, komunikasinya melalui handphone. Hal tersebut, membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk mengungkap jaringan diatasnya.

“Polresta Bandung beserta jajaran akan tetap bertekad untuk mengungkap kasus apapun,” tegas Hendra.

Dari jumlah sabu dan ganja yang berhasil diamankan, maka bisa menyelamatkan seribu warga Kabupaten Bandung. Artinya, pihaknya lebih mengedepankan efek pencegahan. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, kata Hendra, jika diuangkan maka bernilai Rp. 300 juta dan Rp.100 juta.

“Jaringan ke lapas tapi kita putus. Bukan Lapas Jelekong sepertinya, karena kalau Lapas Jelekong belum ada ke arah situ. Sebab, kita selalu menjalin komunikasi dengan baik,” tutur Hendra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung,  Kompol Jaya Sofyan mengatakan, pada awalnya pihaknya mendapatkan pemakai tetapi tidak ada barang bukti. Selanjutnya, dilakukan tes urin dan hasilnya positif. Oleh karena itu, pihaknya langsung bertanya kepada pemakai tersebut, dari mana mendapatkan barang haram tersebut.

“Termasuk pengedar besar, karena kalau bukan besar, ganja saja sudah dua kali pengedaran, caranya pun dilakukan dengan menaruh barang di halte,” ujar Jaya.

Para tersangka menjual barang haram tersebut ke seluruh wilayah kabupaten maupun kota madya dengan bayaran Rp 10 Juta sekali kirim. Kata Jaya, jelas ada DPO tapi untuk saat ini belum bisa disampaikan.

“Ada satu DPO,” pungkas Jaya.

(fik)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …