POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Dibakar api cemburu, remaja berumur 17 tahun nekat membunuh pacar yang sudah bersama selama 1,5 tahun. Ironisnya, pembunuhan tersebut dilakukan usai keduanya melakukan hubungan badan.
Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum memiliki hubungan pacar dengan korban. Meskipun sudah berpacaran dengan ABH, ternyata korban yang berjenis kelamin perempuan itu juga berpacaran dengan pria lain. Hingga, pada Rabu (⅝) sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendatangi kontrakan ABH, dan pada saat itu juga, keduanya melakukan hubungan badan.
“Setelah berhubungan badan, ABH ini merasa cemburu karena korban memiliki pacar lain. Yang fotonya di upload ke media sosial,” kata Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (6/8).
Atas dasar rasa cemburu tersebut, ABH yang secara spontan menemukan tali, kemudian menjerat leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya, ABH memasukan korban yang sudah tak bernyawa ke dalam sebuah karung dan ditinggalkan begitu saja di kontrakan ABH.
“Keduanya masih sekolah dan masih berumur 17 tahun,” sambung Hendra.
Saat kembali ke rumah, ABH bertemu dengan ibu kandungnya dan ibu kandungnya tersebut menanyakan isi dari karung tersebut. Barulah, ABH bercerita bahwa dirinya telah menghabisi nyawa korban. Orang tua ABH, langsung mengajak ABH untuk melapor ke Polsek Rancaekek.
“Jadi, ABH ini menyerahkan diri,” jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, ABH dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena dibawah umur, maka untuk prosesnya penahan, kepolisian bekerjasama dengan Bahtera sehingga tidak dilakukan penahanan di Polres tapi di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkas Hendra.