POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepolisian menyosialisasi penggunaan masker sebelum sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan pemerintah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan, sosialiasi dilakukan dalam Operasi Patuh Lodaya 2020 selama dua pekan sejak Kamis (23/7/2020).
Polrestabes Bagi-bagi Masker Sebelum Menerapkan Sanksi
Selain sosialisasi, anggota Polrestabes Bandung di lapangan juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan belum menggunakan.
“Kita masih melihat situasi saat razia di jalan raya yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas, kita pertama ini sosialisasinya saat orang tidak membawa masker, ya kita berikan masker,” ujar Ulung kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Senin (27/7/2020).
Sosialisasi Penggunaan Masker Selama Sepekan Sebelum Penerapan Sanksi
Ulung juga mengatakan, sosialisasi akan berlangsung setidaknya sepekan. Setelah itu, pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum, maupun di jalan raya. “Sepekan ini (sosialisasi), setelah itu kita melakukan tindakan,” katanya.
Setiap harinya, jumlah pemberian masker tak menentu menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. “Artinya kita memberikan masker agar masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19 tidak terjadi,” katanya.
Polrestabes Bandung Bagikan 13.000 Masker dan Belum Lakukan Tilang
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Wibowo menyampaikan, hingga saat ini belum melakukan tilang terhadap pengendara tak bermasker. “Tidak ada (tilang),” tegasnya.
Adapun di lapangan, Satlantas Polrestabes Bandung memasifkan pembagian masker bagi masyarakat. “Yang kita lakukan pembagian masker kepada masyarakat. Jumlahnya 13.000 masker,” ungkapnya.
Pemkot Bandung Terapkan Sanksi Masker Berdasarkan Perwal No. 37/2020
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemkot Bandung memilih memberi sanksi teguran dan sosial bagi masyarakat yang kedapatan tak bermasker.