Buron! Ketua RT di Ciwidey Diburu Polisi, setelah Jerat Leher Warganya dengan Tali Tambang

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan bukti tindak pembunuhan di Mapolsek Ciwidey.

BUKTI : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan bukti tindak pembunuhan di Mapolsek Ciwidey.

POJOKBANDUNG.com, CIWIDEY – Demi menguasai barang, seorang Ketua RT tega menjerat leher warganya menggunakan tali hingga meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku yang berinisial EC (43) pada awalnya berkunjung ke rumah korban, CECE, pada malam hari dengan tujuan berpura-pura untuk meminta maaf karena belum bisa membayar hutang sebesar Rp300 ribu kepada korban.

Kemudian, saat korban berjalan menuju ke ruangan mushola didalam rumah dan korban dalam kondisi lengah, pelaku dari arah belakang menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali tambang plastik yang telah diikat simpul pada kedua ujung tersebut, hingga korban meninggal karena lemas dan tidak bisa bernapas.

“Si pelaku sudah menyiapkan alat-alatnya sendiri, tujuannya adalah ingin memiliki sebagian barang milik korban. Adapun caranya yaitu pelaku mendatangi korban yang sendirian pada malam hari kemudian pelaku menjerat korban menggunakan tali sehingga korban meninggal dunia. Setelah itu pada keesokan harinya, pelaku menghilang. Hingga akhirnya, kita bisa mengungkap bahwa ternyata pelaku pembunuhan ini adalah Ketua RT dari korban itu sendiri. Padahal, kami mengira pelakunya itu adalah pihak lain,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolsek Ciwidey, Ciwidey, Senin (27/7).

Menurut Hendra, korban ini bekerja sebagai tukang kredit. Tetapi uniknya, lanjut Hendra, korban tidak pernah memberlakukan sistem bunga kepada peminjam. Bahkan, di catatan buku hutang milik korban, ada peminjam yang sudah lama mengajukan pinjaman dan belum dibayar, tapi oleh korban tidak ditagih.

“Barang korban yang diambil oleh pelaku yaitu uang sebesar Rp10 juta. Pelaku sempat kabur ke wilayah Pangalengan hingga Rancabuaya, dan kemudian ditangkap di wilayah Pangalengan,” sambung Hendra.

Hendra mengungkapkan, sebilah pisau digunakan untuk memotong tali pada saat persiapan. Kemudian uang yang diambil pelaku dari korban, dibelanjakan untuk beli handphone tas baju dan juga biaya penginapan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 Jo 365 Ayat 2 huruf 3e dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taufiq menambahkan, pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur.

“Korban ini bahwa orang baik yang mengkreditkan uang maupun barang tanpa ada bunga, kemudian yang bersangkutan juga ahli mesjid, dimana selalu melaksanakan sholat di masjid,” pungkas Ivan.

(fik)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …