Perkebunan Cilengkrang Kab. Bandung Panen Ganja 160 Kg di Lahan 1 Hektare

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Polres Cimahi menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di perbatasan Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat (KBB), di area Perkebunan di Bukit Tunggul, Kec. Cilengkrang, Minggu (12/7/2020).

Polisi meringkus total lima tersangka dengan peran berbeda dalam kasus ini.

Kapolres Cimahi AKBP M. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya keberadaan ladang ganja ini diawali penangkapan terhadap dua pengedar ganja di wilayah hukum Polres Cimahi dengan barang bukti 3 kg.

“Berawal ditangkapnya dua pelaku kita lakukan pengembangan hingga didapatkan tiga pelaku lainnya dan lokasi ladang ganja ini,” ungkap Yoris di lokasi.

Kelima tersangka, masing-masing YN, M, C, A dan D, dikatakannya, memiliki peran berbeda. Empat tersangka di antaranya pengedar, sedangkan seorang lainnya adalah penanam dan penjaga ladang ganja tersebut.

Dilokasi, ditemukan ribuan batang tanaman ganja yang baru ditanam 3 minggu. Yoris mengatakan, ladang ganja ini sudah beroperasi selama 1 tahun.

“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, sekali panen sekitar 40 kg ganja keluar dari sini,” ungkapnya.

Kasat Narkoba AKP Andri Alam menambahkan, pihaknya sempat kesulitan dalam mengungkap keberadaan ladang ganja ini.

Pasalnya, empat pelaku pengedar yang sebelumnya ditangkap tidak kooperatif dalam menunjukkan lokasi. “Sekitar seminggu kita berada di hutan ini, karena tersangka tidak kooperatif. Mereka tidak langsung menunjukkan dimana lokasi ganja ditanam,” katanya.

“Modus penanaman yang dilakukan itu dengan menggunakan poly bag dan disamarkan tanaman lain,” timpalnya.

Sejauh ini, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus ini.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, termasuk otak pelaku penanaman pohon ganja yang cukup luas ini,” pungkasnya.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

(kro)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …