BPJAMSOSTEK Cimahi Sosialisasikan Manfaat Perlindungan ke Berbagai LPK Cimahi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cimahi melakukan sosialisasi manfaat program di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Henny’s Jl. Pesantren No.36 A RT. 001 RW. 015 Cibabat, Selasa (07/06/2020).

Kegiatan ini merupakan rangkaian program dari BPJAMSOSTEK Cimahi untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta meningkatkan brand awareness BPJAMSOSTEK kepada masyarakat pekerja.

Pada kegiatan tersebut, peserta yang hadir sekitar 15 orang dari berbagai LPK di Kota Cimahi yang masuk di HIPKI dan HIPSI Kota Cimahi. Mereka terdiri dari beragam LPK yang sudah memiliki pekerja sendiri.

Kepala BPJamsostek Cabang Cimahi Aang Supono menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang BPJAMSOSTEK baik itu manfaat serta program perlindungannya. Di samping itu, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terutama usaha yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan kerja tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Sejauh ini masyarakat hanya mengetahui pentingnya memiliki BPJAMSOSTEK itu hanyalah yang bekerja pada perusahaan besar saja. padahal, sesuai aturan yang berlaku, seluruh bidang usaha dan pekerjaan dapat difasilitasi,” ujar Aang.

Aang Menambahkan, sejauh ini pemahaman masyarakat kurang mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan kita di sini ingin menjelaskan apa saja program- program BPJS Ketenagakerjaan dengan sosialisasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK ini diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat tentang manfaat apabila turut serta menjadi peserta dari BPJAMSOSTEK.

Manfaat program BPJAMSOSTEK sendiri juga berupa 100%  biaya pengobatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 150 juta (48 kali upah), santunan kematian karena meninggal biasa sebesar Rp 42 juta dan tambahan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan menjadi hak peserta sampai dengan sarjana.

“Manfaat program Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK ini sangat penting bagi masyarakat untuk mencegah kemiskinan akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta untuk kesejahteraan di masa tua,” tutup Aang.

(sol)

loading...

Feeds