POJOKBANDUNG.com, Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia. Keputusan bisa menumbuhkan preseden baik berkaitan jaminan persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.
Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto menyatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses persidangan yang terbuka dan pasti didasarkan pada fakta.
“Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ungkap Yudo kepada media, Sabtu (4/7/2020).
Setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha. Ini berlaku bagi perusahaan asing maupun dalam negeri agar kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Diketahui, pada pertengahan pekan lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah memeutuskan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia harus membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. “Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional,” kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).