POJOKBANDUNG.com, – Mencuatnya pemberitaan soal gagasan pengenaan pajak sepeda diluruskan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi.
Ditegaskan Budi, dia tidak berbicara mengenai ide atau usulan adanya pajak sepeda.
Dia hanya menjelaskan dan memberikan penilaian, bahwa penggunaan sepeda perlu diatur. Mengingat, ungkap Budi, kegiatan bersepeda semakin marak selama pandemi Covid-19 akhir-akhir ini.
“Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda, justru kami mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” tutur Budi.
Pengaturan dimaksud, yakni menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.
Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya bisa dilakukan dengan peraturan daerah. Saat ini sambung Budi, Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.
“Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah,” tutur Budi.
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat untuk menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” tandas Budi.
(chi/zul/jpnn)