Tolak Bayar dan Tertimpa Portal, Dua Pemuda Tebas 3 Jari Petugas Parkir

EKSPOS : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan bukti kasus penganiayaan, di Mapolresta Bandung, Senin (29/6).

EKSPOS : Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memperlihatkan bukti kasus penganiayaan, di Mapolresta Bandung, Senin (29/6).

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Diduga karena enggan membayar parkir, segerombolan orang tega menganiaya penjaga portal parkir di RSUD Al Ikhsan, yang membuat tiga jari tangan kiri korban, dengan inisial LH, putus. Hingga pada Sabtu (27/6), dua orang pelaku penganiayaan, dengan inisial AS dan AT berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pada Senin (22/6) ada tiga sepeda motor melintasi portal parkir RSUD Al Ihsan. Namun diduga hanya satu kendaraan yang membawa tiket, sedangkan dua lainnya tidak dan mencoba langsung pergi agar tidak membayar parkir. Kemudian, tiga sepeda motor itu justru ingin melewati pintu parkir secara bersamaan, hingga menyebabkan penumpang di sepeda motor yang ketiga tertimpa portal.

“Akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan menimpa salah satu pelaku. Maka timbul kekesalan hingga memicu pelaku marah kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan. Saat kejadian, lanjut Hendra, bersamaam di belakangnya ada beberapa mobil yang juga mengantre untuk keluar dari RSUD. Nah, yang melakukan adalah yang ada di roda 4 di belakangnya,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (29/6).

Hendra mengaku sudah mengamankan dua orang pelaku, dengan inisial AS dan AT. Tapi, kata Hendra, masih ada beberapa hal yang harus ditindak lanjuti. Saat tahu aksinya viral di media sosial, para tersangka melarikan diri ke wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur. Saat tempat persembunyiannya diketahui, kata Hendra, pelaku sempat melakukan perlawan.

“Akhirnya, polisi pun ‘menghadiahi’ timah panas ke kaki salah satu pelaku;” sambungnya.

Kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Rekaman CCTV itu pun yang beredar di media sosial hingga viral, dan tersangka kedapatan memperlihatkan senjata tajam. Dan ternyata, lanjut Hendra, yang di belakang itu (pengendara Mobil) masih rombongan sehingga mereka mengejar korban menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jari korban putus.

“Senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat. Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka kami memastikan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini,” terang Hendra.

Hendra menekankan, pihaknya tidak boleh kalah oleh pelaku premanisme seperti ini, yaitu memaksakan kehendak, dan akan terus melakukan proses penyelidikan. Kata Hendra, siapapun yang melakukan tindakan premanisme arogan kepada masyarakat, akan kita tindak lanjuti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkas Hendra.

(fik)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …