POJOKBANDUNG.com – Tiga petinggi sunda kerajaan sidang sidang perdana, dengan agenda dakwaan.
Dalam sidang yang digali ini, kelas terdakwa tidak dihadirkan.
Ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tiga tersangka yaitu, Bank Nasri alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN).
Majelis Hakim yang memimpin sidang akan diketuai T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja. Ketiga pimpinan Sunda Kekaisaran terpilih akan didakwa dengan tiga pasal.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan berdasarkan surat dakwaan, versi tersangka didakwa Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa sendiri, saat ini berada di tahanan Polda Jabar.
Terpisah pengacara Pengacara tersangka Ageng Rangga, Erwin Syahruddin mengatakan, sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi.
Rangga bersama dua tersangka lain akan berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat.
“Betul, sidang disiarkan secara virtual,” kata Erwin saat dihubungi.
Persidangan di tengah pandemi Covid-19 memang bukan sesuatu yang baru di PN Bandung. Hal demikian dilakukan untuk mencegah peralihan virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.
Dalam prosesnya, pelaksanaan sidang perdana kasus Kekaisaran Sunda tetap dilaksanakan di PN Bandung. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum berada di ruang persidangan.
(arf/pojoksatu/pojokbandung)