POJOKBANDUNG.com, KATAPANG – Baik pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Bandung tetap mengizinkan industri untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar mencegah tsunami PHK di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran Covid 19, industri yang tetap beroperasi saat AKB wajib memiliki surat ijin dan menunjuk manager Covid 19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengapresiasi Bupati Bandung, Dadang M Naser, dan pemilik PT. Eigerindo MPI, Roni Lukito, yang bisa menjadi percontohan industri yang bisa beradaptasi dengan adanya kondisi Covid 19. Dimana sebelum adanya Covid 19, PT. Eigerindo ini memproduksi alat-alat bagi pencinta alam, tetapi selama pandemi, perusahaan tersebut juga memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) yang berstandar WHO.
“Ekonomi perlahan akan bangkit lagi, tetapi kewaspadaan tidak akan kami kurangi,” kata pria yang akrab disapa Emil saat melakukan kunjungan ke PT. Eigerindo MPI, Rabu (3/6/2020).
Dalam pelaksanaan AKB, Emil meminta pemilik industri yang tetap beroperasi untuk menunjuk manager Covid 19. Sehingga, jika ada infeksi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid 19, maka akan lebih mudah melakukan koordinasi.
Selain itu, Emil juga meminta Bupati untuk mengkondisikan pasar agar tetap menerapkan standar kesehatan yang ketat. Karena, kata Emil, pasar khususnya pasar tradisional adalah lokasi yang harus diwaspadai saat penerapan AKB.
“Surat izin saat membuka usaha saat AKB akan dikeluarkan oleh Bupati. Kemudian bagi tempat ibadah, industri atau sektor lain yang ingin beroperasi kembali harus menyiapkan petugas Covid,” pungkas Emil.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser, menyatakan bahwa semenjak adanya Covid 19, industri yang ada di Kabupaten Bandung tetap beroperasi, tetapi dengan catatan, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan melakukan penyemprotan disinfektan. Pihaknya juga rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan Industri.
“Sejak awal terjadinya Covid 19 yaitu menjelang bulan Ramadan, industri di Kabupaten Bandung tetap jalan. Saya merasa berat jika perusahaan sampai ditutup, maka dari itu, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19), kami mengatur jam kerja karyawan industri. Sehingga tidak ada karyawan yang diliburkan maupun di PHK,” ujar Dadang.
Selain tetap membuka industri, Pemerintah Kabupaten Bandung juga tetap membuka tempat perbelanjaan, minimarket dan mal. Karena, kata Dadang, tidak semua wilayah di Kabupaten Bandung berstatus zona merah. Hal tersebut, dapat terbukti dimana pada saat PSBB Jawa Barat, hanya ada lima kecamatan di Kabupaten Bandung yang diterapkan PSBB.
“Kabupaten Bandung saat ini berstatus zona kuning. Hal tersebut, agar kita menjadi lebih waspada. Apalagi, Kabupaten Bandung berencana untuk membuka sektor pariwisata secara bertahap,” sambung Dadang.
Semenjak penerapan (PSBB), lanjut Dadang, Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bandung, dimana bagi tempat perbelanjaan yang ingin tetap beroperasi maka wajib memiliki surat izin, yang memuat jam operasional tempat perbelanjaan tersebut.
“Bagi pemilik usaha yang sudah disiplin saat PSSB, maka pada saat penerapan AKB, kami akan tambah jam operasionalnya. Pasar tradisional adalah sektor yang paling sulit diterapkan social distancing, sehingga kami akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan,” tandas Dadang.