POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJAMSOSTEK mengerahkan semua sumber daya untuk mendukung stakeholdernya dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Salah satu bentuknya, realisasi donasi perlindungan relawan medis dan non medis BNPB yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19.
BPJAMSOSTEK secara seremonial menyerahkan donasi perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), untuk para relawan yang terdaftar di BNPB, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB akan mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJAMSOSTEK sejak April 2020.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, seluruh insan BPJAMSOSTEK, yaitu 6.100 karyawan dan semua jajaran Direksi dan Dewas telah memberikan sebagian penghasilan mereka untuk donasi ini.
“Kami memberikan donasi untuk perlindungan bagi para relawan sebanyak 8 ribu orang nantinya. Saat ini baru 1.625 yang datanya sudah kami terima dan telah terdaftar sebagai peserta,” ungkap Agus.
Agus mengajak pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam donasi untuk perlindungan relawan ini melalui program GN Lingkaran, seperti Bank Danamon yang akan ikut turut melindungi 10.000 relawan BNPB.
“Tidak hanya itu, sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, kami juga memberikan bantuan 128 ribu masker kepada masyarakat dan para pekerja yang terdampak,” terangnya.
Kata Agus, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya senilai Rp300 miliar untuk memberikan dukungan dalam bentuk program vokasional untuk peserta ter-PHK, bantuan promotif dan preventif berupa 615 ribu masker, 123 ribu vitamin dan 6.400 APD (Alat Pelindung Diri) kepada peserta BPJAMSOSTEK.
“Selain itu juga ada bantuan makan siang gratis untuk pengemudi Ojol (Ojek Online) juga telah terselenggara di wilayah DKI Jakarta, yang bekerjasama dengan 150 Warteg (Warung Tegal) yang tersebar di DKI Jakarta,” jelasnya.
Perluasan cakupan JKK juga dirilis BPJAMSOSTEK, yaitu terkait dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan yang bertugas di fasilitas kesehatan atau perawatan Covid-19. Kontribusi lainnya berupa pemberlakuan relaksasi iuran yang dilakukan untuk membantu pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.
Agus menjelaskan, peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90 persen atau hanya membayar 10 persen saja. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga enam bulan ke depan.
Anggota Dewas BPJAMSOSTEK, Rekson Silaban menambahkan, pihaknya pada peringatan Hari Buruh (Mayday) 1 Mei yang lalu juga telah memberikan bantuan paket sembako senilai Rp2,25 milyar dan APD.
“kami menaruh harapan besar, para pekerja yang terdampak dapat bertahan melewati kondisi ini,” imbuhnya.