Pemerintah Pertaruhkan Nyawa Buruh Usia Dibawah 45 Tahun, KSPI: Kebal Corona?

ILUSTRASI: Para karyawan salah satu perusahaan garmen keluar saat jam istirahat.

ILUSTRASI: Para karyawan salah satu perusahaan garmen keluar saat jam istirahat.

POJOKBANDUNG.com – Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali saat pandemi virus corona COVID-19 masih berlangsung.

Said Iqbal mengatakan, sesuai dengan protokol Badan Kesehatan Dunia terkait pencegahan penularan COVID-19, harus melakukan jaga jarak atau physical distancing dan menghindari berkerumun.

“Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Said menuturkan sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif COVID-19 termasuk yang berusia di bawah 45 tahun.

KSPI mencatat sudah beberapa buruh yang meninggal karena diduga COVID-19 di antaranya dua orang dengan status pasien dalam pengawasan di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif COVID-19, satu orang di PT Yamaha Music.

Selain itu, dua orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal, sementara puluhan yang lain positif.

“Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” ujar Said.

Menurut Said, saat ini sudah terjadi kelonggaran di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi COVID-19.

“Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3,” ujar Said.

Said mengatakan kebutuhan pokok masyarakat termasuk buruh yang terdampak pandemi COVID-19 harus dipenuhi negara sebagaimana amanat konstitusi.

“Kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh,” ujarnya.

KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah.

Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar biaya penggunaan listrik.

Menurut Said, pemberian subsidi upah seperti itu lazim dilakukan di beberapa negara seperti di Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

“Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja), dan pemerintah tidak mampu mencegah,” tuturnya.

KSPI juga mendesak agar dana kartu prakerja diberikan semuanya dalam bentuk tunai, sehingga tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

“Harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh,” ujarnya.

(jpnn)

loading...

Feeds

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis Tanpa Biaya

Hindari Calo, Klaim JHT Gratis tanpa Biaya

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …

Di Subang, Satu Anggota Dewan Bakal di PAW

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-DPRD Kabupaten Subang bakal menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus. Hal …
Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

Pj Bupati Subang Bertemu Para Camat, Ada Apa?

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Pj Bupati Subang Imran ajak para camat untuk memahami tentang arti ‘kebersamaan”. Menurut Imran kebersamaan itu sangat penting. …