Gelar Forum Kemitraan di Masa Pandemi, BPJS Kesehatan Cimahi Perkuat Sinergi dengan Stakeholder

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan untuk melakukan tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap permasalahan, oleh karenanya BPJS Kesehatan Cabang Cimahi menggelar Forum Kemitraan dan Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Cimahi Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring melalui video conference.

Forum Kemitraan diselenggarakan sebagai wadah komunikasi untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan untuk meningkatkan mutu pelayanan Program JKN-KIS. Forum ini juga dimanfaatkan sebaga ajang menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Sri Wahyuningsih menuturkan bahwa forum ini dibuat untuk mendiskusikan kondisi dan tantangan yang terjadi di lapangan, sekaligus membahas terkait penugasan khusus dari Pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit yang ditunjuk.

“BPJS Kesehatan siap melaksanakan penugasan ini, pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Keberlangsungan program JKN-KIS juga harus terus dijaga salah satunya dengan merangkul seluruh stakeholder dan berkoordinasi dengan baik untuk meningkatkan mutu pelayanan,” ujar Sri.

Forum kemitraan yang dipimpin langsung oleh Asisten Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana dan diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Ketua TKMKB, Bappeda, DKAD, pimpinan rumah sakit serta pimpinan FKTP ini menyimak dengan serius pemaparan materi dari BPJS Kesehatan tentang pengelolaan klaim Covid-19. Apalagi di Kota Cimahi seluruh rumah sakit yang ada telah ditunjuk secara resmi oleh DInas Kesehatan sebagai rumah sakit yang dapat melayani Covid-19

Sesuai regulasi, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu mewakili Sekretaris Daerah selaku ketua forum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Cimahi, Maria Fitriana mengharapkan kepada BPJS Kesehatan agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terkait Program JKN-KIS. Ia juga memberikan apresiasi atas diselenggarakannya forum ini dan penugasan khusus Pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim pasien Covid-19.

“Kami memberikan apresiasi atas diadakannya forum ini mengingat forum ini sangat penting untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan dan kita cari solusinya bersama. Memang sudah tepat jika BPJS Kesehatan yang ditunjuk sebagai instansi yang memverifikasi klaim Covid-19 ini karena pengalaman menjalankan Program JKN-KIS selama ini. Melalui forum ini pula kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan terutama rumah sakit dapat paham dan mengerti mengenai kebijakan yang ada terkait penjaminan Covid-19 ini,” tutup Maria.

(dh)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …