POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat terbilang tinggi. Hingga saat ini, tercatat pelanggaran tersebut mencapai 26.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Ade Komarudin menjelaskan, jumlah pelanggaran tersebut terdiri dari semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
“Hasil operasi tersebut sejak PSBB diterapkan di Kabupaten Bandung Barat dari tanggal 22 April hingga 28 April 2020,” kata Ade saat ditemui di Gerbang Tol Padalarang, Rabu (29/4/2020).
Ia menambahkan, pelanggaran yang terjadi mayoritas pengendara yang tidak mentaati aturan ketika PSBB diterapkan. Baik dari pemakaian masker maupun jumlah penumpang.
“Pelanggar tersebut campuran tidak hanya yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat saja, kebanyakan ga paket masker dan penumpang melebihi ketentuan PSBB,”katanya.
Ade menyebut, dari 21 titik check point yang ada di Kabupaten Bandung Barat, tiga diantaranya merupakan titik sentral yang di Tagog Padalarang, Lembang dan Cipatat.
“Yang 18 cek point tersebar di seluruh wilayah KBB dan yang tiga itu paling central,”katanya.
Ade menegaskan, selain sanksi berupa himbauan, pihaknya pun mengantisipasi pendatang yang menggunakan roda dua maupun roda empat yang datang maupun melintas di Kabupaten Bandung Barat.
“Kita suruh putar balik lagi, kalau kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bandung Barat terkait PSBB,”katanya.
Ia pun mengimbau, kepada masyarakat untuk senantiasa menjalankan anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat.
“Jangan lupa pakai masker jalan pshycal distancing dengan baik dan tetap dirumahnya jika tidak ada keperluan mendesak,”katanya.