POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mencatat, total pembayaran klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.402.309.282,89 dari 1.601 jumlah kasus. Sedangkan
total pembayaran klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp155.333.766.630 dari 14.264 jumlah kasus. Pembayaran sudah dilakukan pada 23 Maret-13 April 2020.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan, pembayaran untuk JKK dan JHT tersebut sudah dilakukan di 26 kantor cabang di Jawa Barat.
“Pembayaran dilaksanakan pada 23 Maret sampai 13 April 2020,” ucap Yamin di Bandung, kemarin.
Ia mengungkapkan, daerah yang paling tinggi membayarkan klaim yakni Bekasi dengan nilai klaim JHT sebesar Rp13.058.645.610 dari 992 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp2.190.310.625 dari 236 jumlah kasus.
Kemudian, kata Yamin, urutan selanjutnya yakni Kabupaten Purwakarta dengan nilai klaim JHT sebesar Rp12.479.571.270 dari 1.118 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp1.432.664.221 dari 161 jumlah kasus.
“Lalu disusul Bogor, nilai klaim JHT-nya sebesar Rp12.397.530.350 dari 818 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp1.613.239.514 dari 103 jumlah kasus,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Yamin, Cikarang juga cukup tinggi yakni nilai klaim JHT-nya sebesar Rp12.257.071.090 dari 937 jumlah kasus dan pembayaran JKK sebesar Rp1.397.043.693 dari 300 jumlah kasus. Selanjutnya untuk nilai klaim JHT di Kantor Cabang Bandung Suci sebesar Rp12.202.737.260 dari 787 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp961.879.901 dari 106 jumlah kasus.
“Selanjutnya untuk Kantor Cabang Depok juga cukup tinggi, nilai kalim JHT-nya sebesar RpRp11.623.748.030 dari 701 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp73.122.623 dari 14 jumlah kasus,” ucap Yamin.
“Sedangkan pembayaran klaim paling kecil, yakni Kantor Cabang Banjar dengan nilai klaim JHT sebesar Rp396.167.850 dari 55 jumlah kasus dan nilai klaim JKK sebesar Rp88.834.416 dari 1 jumlah kasus,” sambungnya.
Yamin menegaskan, pembayaran tersebut merupakan komitmen dalam menjalankan program-programnya dengan memberikan santunan jaminan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi sedikitpun hak para peserta BPJAMSOSTEK.
“Semua kami lakukan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Yamin mengungkapkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program dan manfaat BPJAMSOSTEK kepada masyarakat luas. Musababnya, banyak manfaat yang didapat masyarakat jika menjadi peserta.
“Apalagi iurannya sangat terjangkau, tetapi manfaatnya sangat luar biasa,” imbuhnya.
Disisi lain, kata Yamin, ditengah pandemi Covid-19 BPJAMSOSTEK juga tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim melalui Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Sistem pelayanannya tidak melakukan kontak fisik. Peserta akan melakukan pengambilan nomor antrean secara online melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK.
“Jadi peserta yang akan melakukan klaim pencairan diarahkan untuk mengambil antrean di web resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjan.go.id. Peserta memilih tanggal dan waktu yang diinginkan. Setelah mendapatkan nomor antrean, petugas kami akan menelpon untuk diarahkan melakukan upload berkas yang dibutuhkan,” kata Yamin.
Inovasi tersebut merupakan bentuk layanan yang berlangsung semenjak wabah Covid-19 terjadi. Yamin menyebut, pihaknya telah mengupayakan mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing.
“Prosedur Lapak Asik sangat memudahkan peserta, tentu tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud. Kami berharap peserta dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk kemudahan ditengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(arh)