POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Majelis Hakim melalui pengadilan PTUN Bandung memutuskan SK Lurah Harjamukti nomor 149/30/Kpts/IX /2019 batal. Pengadilan memerintahkan Lurah Harjamukti Drs H. Iwan (tergugat) mencabut SK tersebut yang telah berkekuatan hukum berdasar kuputusan Nomor : 124lG/2019/PTUN-BDG pada 8 April 2020.
Pihak pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada pihak tergugat untuk menerima putusan pengadilan atau menolaknya dengan mengajukan banding.
Kasus ini bermula ketika Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok bernama Drs H. Iwan mengeluarkan keputusan untuk membubarkan RT 10 RW 03 yang sudah terbentuk selama 9 tahun. Tanpa mendengar pendapat warga penggugat, lurah memindahkan seluruh warga penggugat ke RT 03 RW 04 yang mana RW 04 berada di luar Komplek Pertamina IPTN.
Menurut warga keputusan Lurah Harjamukti telah menabrak dan melanggar aturan hukum Peraturan Daerah Kota Depok nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan RT, RW dan LPM.
“Kami melihat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat dalam hal ini objek sengketa sangat mengada-ngada, tidak mempunyai dasar hukum, cacat substansi, tidak ada sosialisasi, tidak cermat, merampas hak warga penggugat,” tutur Melvin, kuasa hukum dari warga.