POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan demi melindungi siswa dari COVID-19. Nilai kumulatif rapor akan jadi opsi penentu kelulusan.
Hal tersebut berdasar kesepakatan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful dalam keterangnnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
BACA JUGA: Tiga Warga Kabupaten Bandung Positif Corona, 1 Orang PNS Pemprov Jabarhttps://bandung.pojoksatu.id/read/2020/03/19/tiga-warga-kabupaten-bandung-positif-corona-1-orang-pns-pemprov-jabar/
Menurut dia, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Nantinya pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ucap dia.