BP JAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19

PEMERIKSAAN: Petugas Kesehatan mengecek suhu tubuh warga sebagai upaya pengawasan dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)

PEMERIKSAAN: Petugas Kesehatan mengecek suhu tubuh warga sebagai upaya pengawasan dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada. Penularan yang terjadi secara masif sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga higienitas diri dari lingkungan sekitar.

Seperti diketahui, penularan Covid-19 ini lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita. Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.

Kondisi ini mendorong pemerintah harus bertindak cepat dengan melakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.

Hal ini untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.

BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BP JAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik ditempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.
BP JAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi. Menurutnya, para pekerja peserta BP JAMSOSTEK harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BP JAMSOSTEK.

Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …