POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan perkembangan Virus Korona. Sehingga nantinya tidak menganggu jalannya Pilkada serentak 2020 ini.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi. Pertama adalah agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara Pemilu dengan masyarakat.
“Maka kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020)
Kemudian rekomendasi kedua, Bawaslu meminta KPU harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan karena adanya Virus Korona.
“Jadi dua hal tadi, harus memetakan daerah mana yang tidak bisa dilakukan sebagian tahapan, kedua memetakan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
“Itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan pemilihan terutama yang tahapan sangat mendesak tanggal 26 mulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” tambahnya.
Rekomendasi ketiga adalah, agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini.
Rekomendasi keempat adalah, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah.
Selain itu dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupatai dan Wali Kota tidak disebutkan adanya pemilihan lanjutan dan susulan. Maka penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan.
“Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan. Tetapi sampai hari ini kami mempelajari UU Nomor 10/2016 terminologi penundaan di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah itu tidak dikenal dalam UU Nomor 10/2016,” pungkasnya.