POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – BP Jamsostek Bandung Soekarno Hatta menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengakibatkan kematian sebesar Rp172.416.759 kepada ahli waris peserta, (Alm) Dody Sopyan.
(Alm) Dody Sopyan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) karena didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja di PT. Securindo Nusatama Gemilang. (Alm) Dody Sopyan meninggal karena mengalami kecelakaan pada saat melakukan kegiatan kerjanya di perusahaan tersebut.
Santunan yang diserahkan sebesar Rp172.416.759, meliputi Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar Rp168 juta, dan Jaminan Hari Tua Rp4,3 juta.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bandung Soekarno Hatta, Rizal Dariakusumah menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab kepada seluruh peserta BP Jamsostek ketika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah menjadi kewajiban kami memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Rizal usai menyerahkan santunan kepada ahli waris didampingi staff dan pengurus perusahaan, Jumat (13/3/2020).
Rizal menuturkan, BP Jamsostek mengingatkan kepada setiap pemilik perusahaan bahwa karyawan adalah aset bukan objek. Oleh karena itu pemberi kerja wajib memenuhi hak tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran, sehingga perlindungan BP Jamsostek bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal,” pungkas Rizal.