POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2017 dengan terdapat 19 hari libur dan cuti bersama. Lebih pendek dari tahun ini yang 21 hari.
Penetapan dilakukan setelah ada kata sepakat dari tiga instansi, yakni Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Yuddy Chrisnandi membeberkan alasan pemangkasan jumlah libur dan cuti bersama tersebut.
Menurut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, jumlah libur harus efektif. Maka, produktivitas aparatur negara tidak menurun.
Yuddy menambahkan, tidak semua hari monumental dijadikan tanggal merah. Misalnya, Hari Santri Nasional. “Sebab bila demikian, maka hari libur di Indonesia bisa lebih dari satu bulan. Ada banyak peringatan hari monumental soalnya,” ucapnya.
Dia pun berharap agar libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan dengan baik. Dengan demikian, bisa meningkatkan kinerja para aparatur dan pegawai saat kembali bekerja. (mia/sof)