POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat melakukan pemusnahan ratusan aset meubeuler yang telah mengalami kerusakan. Penghilangan aset tersebut sebagai upaya mengurangi penumpukan barang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak terpakai.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD KBB, Asep Sudiro menjelaskan, pemusnahan tersebut diperuntukkan bagi mebeuler yang sama sekali tidak dapat digunakan kembali. Bahkan ia menyebut, tidak sedikit aset yang dimusnahkan merupakan barang yang dilimpahkan dari Pemkab Bandung.
“Aset yang dihilangkan ini tidak kurang dari 160 buah diantaranya kursi dan meja yang sudah sangat rusak,” katanya saat ditemui di Masjid Ash-Shiddiq, Komplek Pemkab Bandung Barat, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, pemusnahan tersebut telah menempuh mekanisme yang ada sesuai dengan Permendagri nomer 19 tahun 2016 tentang pengelola aset daerah. Oleh karena itu, pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh pihaknya bersama dinas terkait (Satpol PP).
“Pemusnahan tersebut berasal dari 15 SKPD yang ada, untuk selanjutnya kegiatan serupa akan dilakukan sebulan atau dua bulan sekali,” katanya.
Namun demikian, untuk aset berupa barang elektronik seperti komputer, rencananya akan dihibahkan untuk penyelenggara pendidikan yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan guna memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bisa saja digunakan untuk praktek bongkar pasang komputer dari pada dimusnahkan. Ya mudah-mudahan ada yang mau menerima kebetulan juga sudah ada yang masuk proposal,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, pemusnahan tersebut tidak bisa dilaksanakan seenaknya. Tentu ada mekanisme dahulu yang harus ditempuh.
“Berdasarkan laporan masih banyak barang yang seperti itu (rusak), tentunya pemusnahan harus dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang yang ada di setiap SKPD,” katanya.
Umbara meminta, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memeriksa betul-betul aset yang akan dimusnahkan. Namun jika memungkinkan, aset berupa mebeuler yang mengalami kerusakan untuk dihibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya kan suka turun langsung ke lapangan, di madrasah dan pesantren masih banyak yang membutuhkan. Jadi kalau dibenarkan oleh aturan yang ada, tidak ada salahnya dihibahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.