Serahkan Tersangka Pajak, Neil Ingatkan WP Jangan Curang

Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor (kiri).

Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor (kiri).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q.  Direktorat Jendral Pajak (DJP)  Jawa Barat I menyerahkan tersangka S dan barang buktinya terkait tindak pidana perpajakan. Penyerahan tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Selama kurun waktu masa pajak Januari sampai Desember 2011, tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan Wajib Pajak CV SU.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.312.538.512,” ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya yang diterima pojokbandung.com,  Kamis (5/3).

Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Neil, modus Operandi yang dilakukan tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar melalui CV SU. Tujuan tersangka S menyampaikan SPT yang isinya tidak benar itu untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Perbuatan S tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 sampai Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau Wajib Pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan,” ungkap Neil.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Neil mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

“DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Neil. (nto)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …