Skema Pengalihan Program Pensiun PNS ke BP Jamsostek Tunggu Regulasi

APEL PAGI: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mengikuti apel pagi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

APEL PAGI: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mengikuti apel pagi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peralihan itu paling lambat pada 2029. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek, Sumarjono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

“Pemerintah akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” ucap Sumarjono.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.

“Pemerintah akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tuturnya.

“Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, kami tegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BP Jamsostek,” sambungnya.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait manajemen PNS, dijelaskan program pensiun bagi diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS.

“Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan,” imbuhnya.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …