Transaksi Digital Harus Diiringi Perlindungan Konsumen

Seorang warga sedang mengakses situs jual beli online melalui smartphone. Pemprov Jabar ingin transaksi keuangan digital harus diiringi dengan program peningkatan perlindungan konsumen untuk mencegah praktik penipuan dengan bermacam modus.

Seorang warga sedang mengakses situs jual beli online melalui smartphone. Pemprov Jabar ingin transaksi keuangan digital harus diiringi dengan program peningkatan perlindungan konsumen untuk mencegah praktik penipuan dengan bermacam modus.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Perkembangan teknologi digital dalam transaksi keuangan harus diiringi dengan program peningkatan perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk mencegah praktik penipuan merebak dengan bermacam modus.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku, tak ingin ada lagi kasus penipuan di sektor keuangan yang merugikan konsumen. Perlindungan konsumen penting mengingat ia sedang memaksimalkan beragam program untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui potensi perdagangan online.
Ia sendiri sudah menugaskan organisasi perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan beserta DPRD Jabar fokus pada jangkauan literasi keuangan bagi warga.
“Perlindungan konsumen sangat penting supaya tidak banyak penipuan investasi dari organisasi (keuangan) yang tidak jelas. Warga harus menganggap literasi juga sangat penting,” kata dia.
“Kemudian perdagangan online ini sangat besar, khususnya di daerah-daerah perkotaan. Dimana online trading ini juga merupakan salah satu disrupsi digital yang sedang kita maksimalkan,” ia melanjutkan.
Ia berharap sinergi yang sudah terjalin dengan OJK dan industri keuangan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan konsisten sekaligus perlindungan konsumen tetap berjalan.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat mulai mengintensifkan perlindungan konsumen lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sejumlah daerah,” kata dia.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Fintech ini berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sekiranya ada 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech sampai dengan akhir bulan Januari. Entitas ini tidak terdaftar di OJK selaku badan pengawas dalam sektor jasa keuangan.

“Banyak kegiatan fintech ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui pesan singkat yang beredar. Masyarakat dihimbau waspada dan melihat daftar mana saja fintech yang sudah terdaftar di OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulis.

Masyarakat juga perlu paham mengenai maraknya transaksi bodong yang bisa merugikan mereka. Apalagi transaksi ini diiming-imingi dengan mudahnya meminjam uang dari perusahaan fintech. Perlu diperhatikan dari segi tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya adalah jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” sambungnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi pada tahun 2019 menghentikan kegiatan 1.494 fintech ilegal. Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020, ada 2.018 entitas yang tidak terdaftar OJK.

Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi juga menindak 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis usaha ini beragam, mulai dari dari perdagangan forex, penawaran pelunasan hutang, equity crowdfunding, investasi sapi perah, pergadaian tanpa izin, koperasi tanpa izin, dan lainnya.

Katanya, pihaknya perlu memberi perhatian khusus dalam penanganan transaksi ilegal. Pasalnya, ini berhubungan dengan perlindungan konsumen dalam hal keuangan.

(fid/b)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …