POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba, yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakasat Narkoba, AKP Kusmawan menyatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,5 gram.
Para pelaku berinisial AN, YY dan DK. Di antara ketiga orang pelaku tersebut, yaitu AN dan YY merupakan pasangan suami istri. Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta.
Barang haram tersebut akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung oleh AN saat menghadiri sidang suaminya, yaitu YY yang terjerat kasus pencurian.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Resnarkoba Polresta Bandung, berawal dari laporan informasi Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Setelah menerima laporan, anggota Resnarkoba Polresta Bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut,” kata dia.
“Kemudian, para pelaku dibawa ke Mapolresta Bandung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kusmawan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
(fik/b)