Pelanggaran Perlintasan di Kircon Tinggi

Relawan Komunitas Edan Sepur Indonesia (KESI) Kota Bandung saat menerapkan disiplin perlintasan di Kircon, Sabtu (1/2/2020).

Relawan Komunitas Edan Sepur Indonesia (KESI) Kota Bandung saat menerapkan disiplin perlintasan di Kircon, Sabtu (1/2/2020).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Jalan perlintasan kereta api di Stasiun Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, tercatat sebagai lokasi dengan tingkat pelanggaran perlintasan yang tinggi.

Humas Komunitas Edan Sepur Indonesia (KESI) Kota Bandung, Abdullah Putra Rangga, mengatakan, pada Sabtu (1/2/2020) lalu saja telah mencatat terdapat sebanyak 1.646 pelanggaran disiplin perlintasan.

Secara rinci, Abdullah menjelaskan, beberapa pelanggaran disiplin perlintasan yang dilakukan oleh pengguna jalan di antaranya 1.245 pengendara yang tidak memakai helm, 361 yang berboncengan lebih dari dua orang, 15 pengguna jalan yang parkir dan berhenti sembarang di dekat perlintasan, 15 pengendara melawan arus, enam pengendara memutar arah dan dua pengendara menerobos palang.

“Di Kiaracondong pengguna jalan terhitung banyak sekali yang ‘bandel’, kasus pelanggaran disiplin sangat tinggi,” jelas Abdullah saat ditemui Radar Bandung di Kantor KES, Jalan Elang Nomor 1, Garuda, Bandung, Minggu (2/2/2020).

Menurut Abdullah, KESI rutin mengadakan edukasi disiplin perlintasan di setiap pekannya. Sabtu (1/2/2020) lalu, 35 anggota KESI diterjunkan langsung ke perlintasan Stasiun Kiaracondong tersebut.

Pelanggaran disiplin, sambungnya, biasanya disebabkan oleh faktor kebiasaan. Para pengguna jalan dikatakan kerap tidak sabar untuk berhenti di perlintasan. Oleh karenanya, banyak dari mereka yang lebih memilih untuk menerobos palang perlintasan, meski hal tersebut sangat membahayakan.

KESI mencatat beberapa jalan perlintasan yang nilai rawan pelanggaran disiplin, seperti perlintasan Cimindi, Andir, Cikudapateuh, Jalan Laswi dan Kiaracondong. Jalan perlintasan yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi biasanya merupakan arus lalu lintas dua arah. Selain itu, pelanggaran pun banyak terjadi di jalur perlintasan yabg dekat dengan pusat-pusat kegiatan, misalnya pasar. Selama enam tahun terakhir, di lima jalan perlintasan tersebut Tim KESI rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi langsung terhadap masyarakat.

“Di lima titik itu kami melakukan edukasi, pengimbauan. Dari tahun ke tahun, sebetulnya masyarakat tampak semakin sadar. Meski masih banyak juga yang masih melanggar,” ujar Abdullah.

Ketika para pengendara baik roda dua maupun roda empat tidak disipilin perlintasan, menurut Abadullah, pada dasar mereka telah melanggar hukum. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, serta Undang-Undang Nomor 23 tentang Perkeretaapian dengan denda Rp750 ribu. Namun, yang terpenting menurut Abdullah, tertib perlintasan adalah kewajiban yang harus disadaei oleh pengendara demi keselamatan dirinya sendiri.

Terakhir, pihak KESI pun mengimbau kepada masayarakat agar lebih sadar lalu lintas, terkhusus etika saat melalui perlintasan. Para pengendara sudah seharusnya menaati peraturan yang berlaku.

“Kami, sebagai sesama masyarakat, akan terus berupaya mengedukasi masyarakat demi menciptakan kondisi tertib perlintasan kereta api. Dengan demikian, semoga angka pelanggaran dan kecelakaan akibat tidak disiplin perlintasan bisa terus berkurang,” katanya.

Sementara itu, menurut Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, pelanggaran disiplin perlintasan kereta api memang menjadi masalah yang menahun. ”Bukan tidak mungkin, namun menumbuhkan kesadaran para pengendara agar tertib perlintasan, bakal memakan proses yang lama,” ujar Djoko saat dihubungi Radar Bandung, Minggu (2/2/2020).

Dalam hal ini, pembangunan jalan perlintasan layang dapat menjadi salah satu solusi. Pilihan tersebut, sambung Djoko, sebetulnya telah digulirkan sejak 2009 lalu, namun hal tersebut belum juga terlaksana. Djoko pun menambahkan, sistem tilang elektronik pun bisa digalakkan. Hal tersebut, bisa difungsikan dengan pemasangan cctv di tiap perlintasan, sehingga para pelanggar dapat diproses hukum. Diharapkan hal itu dapat menimbulkan efek jera.

“Bukan tidak boleh berharap pengguna sadar dan tertib, usaha patut dicoba, namun itu memang cukup sulit,” pungkasnya.

(cr4/c)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …