KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013, Senin (27/1/2020). Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, kedua tersangka ditahan di dua rumah tahanan berbeda. Herry ditahan di Rutan KPK cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Tomtom ditahan di Rutan Gedung KPK cabang C-1 KPK lama.

“Tersangka HN (Herry Nurhayat) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Gedung K4 ini. Sementara TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) ditahan di Rutan KPK C1,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Ali, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 27 Januari 2020.

“Ditahan sejak tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 15 Februari 2020,” tutup Ali.

Sekadar diketahui, kasus berawal pada 2011. Walikota Bandung saat itu, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung, yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga terdapat anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan lantaran lokasi lahan yang akan dibebaskan merupakan lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan Kadar Slamet dan Dadang Suganda sebagai makelar. Dadang menjadi makelar lantaran memiliki kedekatan dengan Sekda Bandung saat itu, Edi Siswadi yang kemudian memerintahkan Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian membeli tanah pada pemilik tanah atau ahli waris dengan harga yang lebih murah ketimbang NJOP. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Dari Rp30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara.

(arh/bbs)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …