POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menganggap Rencana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hanya akan menguntungkan para pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak melibatkan serikat pekerja.
“Yang dilibatkan itu pengusaha, karena mungkin pemerintah butuhnya pengusaha saja. Seharusnya baik pengusaha maupun serikat pekerja harus dilibatkan. Sehingga ada masukan dari kedua belah pihak,” ungkap Uben saat dihubungi via telepon.
Dengan adanya fakta bahwa serikat pekerja tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Uben mengkhawatirkan hasil akhirnya tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh yang ada di Indonesia.
Ada beberapa hal yang tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat merugikan buruh. Pertama, upah minimun tidak akan lagi. Kedua, uang pesangon yang dihilangkan dan diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, sistem kerja yang menjadi perjam. Keempat, diperbolehkannya orang asing bekerja di Indonesia.
“Jika orang asing bisa dengan mudah bekerja di Indonesia maka namanya bukan Cipta Lapangan Kerja. Apakah rakyat Indonesia hanya akan menjadi penonton ketika orang asing bekerja. Dan juga ketentuan sistem kerja perjam, artinya kita kembali ke jaman dahulu yaitu kerja “ngabedug”. Kerja hanya empat sampai lima jam saja, pukul 12 siang sudah pulang, sama seperti kerja di sawah,” tutur Uben.
Ia kecewa dengan adanya perencanaan pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, jika memang ada perubahan undang-undang, maka seharusnya berubah kearah yang lebih baik bukan malah tambah buruk.
Dalam perencanaan pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada beberapa hak rakyat yang dihilangkan, seperti diantaranya , yaitu hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan, hak rakyat untuk berserikat, hak rakyat untuik membela diri di pengadilan.
“Seharusnya dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, bagi masyarakat yang sudah kerja, kesejahteraannya dapat bertambah. Sedangkan masyarakat belum bekerja, dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan,” ujar Uben.
Ia meyakini kebijakan ini jika berlaku tidak hanya berdampak pada pusat saja tetapi kepada daerah. Untuk itu, ia menyatakan buruh bisa bergerak serentak melakukan mogok kerja secara nasional, jika beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tetap diberlakukan.
“Dengan anggaran besar yang diberikan untuk bidang ketenagakerjaan , seharusnya bisa dimaksimalkan untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya,” jelas Uben.
Pemerintah dituntut membuat aturan lebih baik. Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya bisa dinikmati hanya oleh segelintir orang saja, sementara rakyatnya merasa terjepit.
“Untuk parah buruh sudah saatnya kita bahu-membahu dan bergandengn tangan, bahwa perubahan itu tidak diciptakan oleh leha-leha tetapi melalui kerja keras. Jadi kita semua harus bekerja keras untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang merugikan,” pungkas Uben.