POJOKBANDUNG.com – Untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum kepada mitra kerjanya, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Forum Kooordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Bandung Semester II Tahun 2019 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (31/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto menyampaikan diadakannya kegiatan forum tersebut sebagai tindak lanjut untuk dari kerja sama yang dijalankan antara BPJS Kesehatan Cabang Soreang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS di bidang kepatuhan hukum. Dirinya mengatakan, pihaknya selalu menjalin koordinasi yang baik dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Soreang untuk melihat badan usaha yang masih belum patuh terhadap Program JKN-KIS. Dirinya mengaku sudah melakukan panggilan terhadap badan usah yang tingkat kepatuhannya masih rendah dan harus mendapatkan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Upaya pemanggilan badan usaha sudah dilakukan namun masih ada saja beberapa badan usaha yang belum patuh, untuk itu kita benar-benar harus tindak langsung sesuai dengan PP nomor 86 Tahun 2013, kalau perlu kita hentikan pelayanan publiknya,” tegas Toto (31/10).
Selaras dengan pernyataan Toto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi mengatakan bahwa dirinya memang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait dengan banyaknya badan usah yang tidak patuh terhadap regulasi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Dengan demikian, setelah dilaksanakan forum tersebut dirinya berharap bahwa semua yang hadir dalam kegiatan ini menyamakan suara untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan badan usaha yang masih belum patuh terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Dari 112 jumlah badan usaha yang sudah kami periksa, masih ada 63 badan usaha yang belum mematuhi peraturan terhadap Program JKN-KIS ini. Maka dari itu, kita bersama-sama satukan suara disini untuk mendukung dan meningkatkan kepatuhan dari badan usaha dan seluruh perangkat desa di wilayah masing-masing. Kemudian kita juga akan mengajak kepada badan usaha yang sudah patuh untuk ikut Program Donasi agar tercapainya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan,” tambah Fahrurozi.