Penyidik Kanwil DJP Jabar I Sita Aset Tanah di Cicalengka

Tim penyidik Kanwil DJP Jabar I memasang stiker sita di sebuah rumah kawasan Cicalengka, Kab Bandung, (Humas DJP Jabar I)

Tim penyidik Kanwil DJP Jabar I memasang stiker sita di sebuah rumah kawasan Cicalengka, Kab Bandung, (Humas DJP Jabar I)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I menyita aset milik AS alias DAS, Selasa (17/12). Penyitaan aset berupa tanah seluas 309 meter persegi dan bangunan kurang lebih 100 meter persegi  di Kampung Rancamidin, Desa Cikuya, Cicalengka Kabupaten Bandung tersebut sebagai barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapatkan Izin atau Penetapan Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bale Bandung 11 Desember lalu. Di Cikuya, Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menandatangani Berita Acara Penyitaan dan menempelkan stiker sita di sebuah rumah yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa setempat.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 2 huruf v Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penyidikan TPPU.

Tersangka AS saat ini sedang menjalani proses persidangan perkara tindak pidana pajak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia bersama tiga tersangka lainnya yakni AAP alias A, AP, dan R didakwa telah melakukan perbuatan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu September 2018 hingga Juli 2019 dengan nilai PPN sejumlah Rp98 miliar yang dijual kepada perusahaan pengguna FP TBTS dalam kisaran harga 0,5% sampai 7%
dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Atas hasil dari perbuatannya itu, tersangka melakukan serangkaian perbuatan di antaranya dengan modus menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana dan membelanjakan harta kekayaan hasil tindak pidana dengan cara menggunakan nama pihak lain.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/nto)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …