BPJS Kembangkan Rujukan Berbasis Online untuk Hindari Penolakan di Rumah Sakit, Ini Penjelasan Lengkapnya

POJOKBANDUNG.com, SOREANG –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memperkenalkan program barunya bertajuk rujukan online. Program ini ditujukan untuk mengurus proses rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjur (FKRTL) dengan menggunakan sistem digital.

Program ini mulai diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan mulai 15 Agustus hingga 30 September 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Fahrurozi menjelaskan, pihaknya berharap program digitalisasi pelayanan ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di RS dan mengurangi antrean pasien.

“Harapannya, risiko antre dan pasien tidak diterima oleh FKRTL bisa diminimalisasi,” kata Fahrurozi.

Input data peserta BPJS Kesehatan agar terdaftar di sistem rujukan online dilakukan oleh petugas di FKTP saat pasien diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan rujuk ke faskes yang lebih besar. Data identitas dan informasi riwayat kesehatan pasien akan dimasukan oleh petugas ke dalam sistem.

Kemudian petugas juga yang akan membuatkan rujukan bagi pasien yang bersangkutan menggunakan sistem yang sudah ada. Untuk itu, bukan hanya pasien yang didata untuk program ini, faskes juga diminta untuk senantiasa melengkapi dan memperbarui data kompetensi dan sarana melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).

“Saat ini RS dituntut untuk meng-entry data pelayanan apa saja yang bisa dilakukan di RS-nya sehingga dapat menjadi pilihan ketika faskes primer hendak merujuk pasien,” ucap Fahrurozi.

Namun dengan sebegitu canggihnya sistem ini tetap saja masih ada kelemahan seperti apa yang dialami oleh Dian Siti Maripah peserta mandiri warga Rancaekek ketika mertuanya hendak beralih berobat dari RS AMC ke RSKG  R.A. Habibie terjadinya penolakan.

BACA JUGA: Gunakan BPJS Kesehatan, Warga Rancaekek Ditolak Berobat di RSKG R.A. Habibie

Berdasarkan surat pembaca atas nama Dian Siti Maripah yang dimuat pada hari Selasa, 03 Desember 2019 di media online Pojokbandung. BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak RS. AMC bahwasanya yang terjadi pada pasien atas nama Ading Sopyan pada tanggal 28 Desember 2019 masuk melalui IGD dan dirawat selama 3 hari, setelah mengetahui diagnosa penyakitnya adalah Gagal Ginjal.

Maka Ading Sopyan yang merupakan ayah mertua dari Dian Siti Maripah harus menjalani hemodialisa di RSKG. R.A Habibie. Dikarenakan belum tertutupnya SEP pada aplikasi V-Claim yang dilakukan pihak RS AMC sehingga di RSKG. R.A Habibie tidak dapat mengakses pasien tersebut.

Pada saat itu juga Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan Cabang Soreang menghubungi Dian Siti Maripah untuk menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan menjelaskan penyelesaian permasalahannya.

Tidak lebih dari satu jam Petugas PIPP melalui koordinasi dengan pihak RS AMC akhirnya bisa meyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga mertua dari Dian Siti Maripah dapat dilayani di RSKG. R.A. Habibie.

Sesuai dengan ketentuan bahwa peserta JKN-KIS mempunyai waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan permasalahan terkait kepesertaan ataupun permasalahan teknis lainnya dengan cara menghubungi Care Center di 1500 400, menghubungi Petugas PIPP Rumah Sakit maupun PIPP BPJS Kesehatan ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang.

(apt)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …