POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang berjalan selama satu bulan ini ditargetkan bisa menambah pendapatan daerah sebesar Rp 800 miliar.
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan program pembebasan denda pakak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 10 November hingga 10 Desember 2019.
Ini adalah bagian dari tindaklanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (Aisi). Hasil dari pertemuan itu diketahui bahwa triwulan ketiga capaian penjualan kendaraan baru 730.000 unit dari target 1,1 juta unit seara nasional.
“Ada deviasi 100.000 ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen. dan tentu jalan lain yang bisa kita lakukan gerakan bebas denda dan ini khusus untuk PKB saja,” kata dia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/11).
Ia mengilustrasikan, warga yang sudah 5 tahun atau lebih sampai 10 tahun belum bayar pajak mendapat semacam amnesti. Ia cukup membayar pajak pokok 4 tahun saja melalui e samsat. Tapi, ketika harus ganti STNK tetap bayar 1 tahun kedepan ke kantor Induk.
“Jadi yang nunggak kan diakumulasikan, jumlahnya nanti dikosongkan. Kalau dibayar ini luar biasa, harusnya bayar 7 tahun, cuma bayar 4 tahun. Tapi tetap ketika (STNK) 5 tahun undang-undang menyatakan harus ganti, mendaftar ulang lagi STNK harus dicek fisik lagi. itu nah itu proses untuk yang ke depan tetap dibayar setahun,” jelas dia.
“Kita hanya ingin mencapai supaya target yang ada deviasi bisa tertutupi. Jadi Rp 800 an miliar di APBD perubahan itu bisa dikejar. Tren menurun yang disampaikan oleh gaikindo ini membuat kami agak khawatir juga tidak tercapai, ya ini berusaha untuk memenuhi target aja,” ia melanjutkan.
Total kendaraan yang ada di Jawa Barat sebanyak 16 juta unit. Dari angka tersebut, ada sekitar 4,9 juta unit yang masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Status itu berlaku bagi kendaraan dalam kondisi rusak berat, disita leasing hingga kendaraan hilang yang laporan pajaknya tidak dilaporkan.
Di sisi lain, target pendapatan dari sektor pajak di semua sektor untuk tahun 2019 sebesar Rp 20 triliun. Hingga bulan ini, capaiannya sudah 83 persen.
“Jadi ceritanya kita hanya bisa punya kewenangan di PKB. BBN di kepolisian. Gubernur setuju sebelum ke luar negeri bahwa oke silakan 1 bulan (program pembebasan denda pajak). Mudah-mudahan terpenuhi, kalau belum terpenuhi terpaksa izin lagi perpanjang sampai 30 desember 2019,” ucap dia.