pojoksatu.com,BANDUNG – Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan di Kabupaten Bandung menuntut kejelasan status kepegawaian, Senin (4/11/2019). Aksi demonstrasi yang dilakukan di pelataran rumah sakit sempat membuat pelayanan kesehatan terganggu meski tak berlangsung lama.
Demonstrasidilakukan para pegawai dimulai pada pagi hari hingga menjelang siang. Setelah itu, sebagian dari mereka mulai kembali melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Ketua Forum Ikatan Karyawan RSUD Al-Ihsan Ahmad Husaeni menyebut ada empat tuntutan yang menjadi fokus, yakni meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan status pegawai Non PNS yang berkeadilan, penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak pesangon dan transparansi dalam open biding Direktur RSUD Al Ihsan defititif.
“Apa yang diperjuangkan sudah sesuai dengan konstitusi dengan dasar Permendagri 79, kemudian UU ASN Tahun 2005 No 05, dan PP 49 Tahun 2018 serta Pergub,” kata dia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, di RSUD Al-Ihsan terdapat sekitar 998 orang karyawan. Dari jumlah itu, 96 persen atau 910 orang di antaranya berstatus non aparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan ini tentang status kepegawaian ini memang sudah terjadi cukup lama.
Mereka meminta menjadi pegawai negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau menjadi ASN. Ini terjadi setelah ada peralihan status rumah sakit dari semula yayasan menjadi RSUD dan asetnya milik pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Al-Ihsan, dr. Undang Komarudin mengaku tidak bisa melakukan hal strategis untuk mengatasi masalah ini. Ia terganjal dengan status jabatannya bukan definitif.
“Jadi Plt sejak (awal) Februari, sampai sekarang belum ada yang menggantikan. Sedangkan Plt ada keterbatasan, kita tidak boleh melaksanakan kebijakan strategis,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yerry Yanuar mengatakan bahwa tuntutan mengenai status kepegawaian menjadi P3K atau ASN tidak bisa dilakukan seketika meski ada perubahan dari yayasan menjadi RSUD di bawah Pemprov Jabar.
Semua harus kembali melewati mekanisme yang sudah diatur jika ingin menjadi pegawai negeri. Ini pun berlaku bagi karwayan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Mereka harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan.
“Jadi memang untuk saat ini rekrutmen ASN ini sudah ada aturannya. Harus mengikuti saluran mengikuti CPNS. Itu ketentuan khususnya. Kalau untuk langsung diangkat secara otomatis (jadi PNS) tidak bisa,” jelas dia saat dihubungi..
Pengumuman CPNS rencananya akan dilakukan pada awal November ini. Pemerintah Provinis Jawa Barat membutuhkan 1.934 pegawai baru untuk menutup angka pensiun yang tinggi. Ribuan pegawai yang dibutuhkan berasal dari berbagai sektor. Rinciannya, 839 tenaga pendidik, 93 tenaga kesehatan dan 1002 pelaksana dan fungsional.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Jabar, Daud Ahmad menyatakan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang besar. “Selain sebagai provinsi terbesar, pegawai di Jabar yang pensiun mencapai 1800 orang per tahun,” katanya.
(cr1/fid)