Dirjen Aplikasi & Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE Lingkup Privat maupun Publik harus terdaftar di Kemenkominfo
“Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar tapi dia targetkan indonesia sebagai ruang operasi mereka, mereka tidak akan bisa diakses, nanti kita akan filter,” ujar Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).
Semuel mengatakan pada aturan PP Nomor 82 PSTE tidak mengatur bahwa PSE Lingkup Privat juga harus mendaftar ke Kemenkominfo. Samuel juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanisme.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
“Sifatnya online, sekarang sudah ada tapi untuk yang tadi pelayanan publik, jadi itu ada yang daftar ada yang tidak jadi sekarang semuanya daftar saya tidak akan bedakan lagi,” ujar Semuel.
Saat ditanya mengenai akal bulus pengguna yang masih mengakses layanan yang telah diblokir, Semuel hanya mengatakan bahwa tidak ada kepastian hukum ketika mengakses layanan tersebut. Bahkan Semuel mengatakan penegakan hukum bisa dilakukan ketika terjadi transaksi apa pun di layanan tersebut.
“Begitu ada transaksi ya itu transaksi ilegal . Karena kita membuka diri, semua PSE bisa daftarkan, tapi tetap bisa kita kejar,” kata Semuel.
Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratif termasuk juga teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar.
PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan pusat data, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs dan lainnya.