POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada peserta dari Badan Usaha (BU) untuk mendaftarkan para pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memiliki mandat untuk meningkatkan kepatuhan bagi BU yang belum terdaftar maupun bagi BU menunggak.
Untuk membantu tugas BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pun memanggil sejumlah BU yang menunggak iuran JKN-KIS, Selasa (17/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung. Dalam pertemuan itu dilakukan mediasi bersama BU agar dilakukan upaya-upaya penagihan terhadap BU. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Choky Maraden Hutapea terjun langsung dalam mediasi tersebut.
“Pemilik badan usaha tidak menyetorkan kewajibannya yaitu 4% dalam pembayaran iuran dan 1%nya potongan dari upah karyawannya sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Perpres 82 Tahun 2018 sehingga dinyatakan tidak patuh, dan akhirnya menjadi beban dari peserta. Akibatnya status peserta tidak aktif dan tidak berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan ketika sakit, hal ini yang harus kita tegakan hak dan kewajiban dari si pemberi kerja dan karyawannya,” jelas Choky menegaskan ke owner BU yang diundang.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 42 ayat 1 Perpres 82 Tahun 2019, dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Soreang kembali menjelaskan kepada pemilik BU tentang hak dan kewajiban pesertanya sebagai peserta JKN-KIS.
Setelah ditempuh jalan mediasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, beberapa BU seketika segera melakukan pembayaran tunggakan. Hal tersebut berdampak positif atas upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan BU terhadap kewajibannya sebagai peserta wajib JKN-KIS.
“Bulan-bulan kemarin memang kondisi perusahaan lagi memburuk, akibatnya berdampak pada kewajiban perusahaan bayar iuran JKN-KIS terabaikan, bukan berarti kemauan kita yang di sengaja untuk menunggak, tapi bagaimanapun juga perusahaan tetap mengupayakan menunaikan kewajibannya, apalagi sudah dipanggil pihak Kejaksaan, tambah malu lagi kita, tapi ya alhamdulillah sekarang perusahaan mulai perlahan membaik, dan akan lebih diprioritaskan membayar tunggakan, karena khawatir apabila ada karyawan saya yang sakit, tidak bisa digunakan. Terima kasih BPJS Kesehatan sudah banyak membantu dan selalu berupaya mengingatkan perusahaan-perusahaan yang menunggak,” ujar Hendrik salah satu pemilik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut.