POJOKBANDUNG.com, ARJASARI – Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan kewajiban seluruh penduduk Indonesia. Termasuk Iyah Yayah Dariah (49) beserta suaminya Uus Suherlan (56) pensiunan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Bandung dan anaknya yang bungsu Stevhia Syifa Fauziah (12).
Pada saat pelayanan Mobile Customer Service (MCS) di Lapangan Batukarut Desa Arjasari (26/8), wartawan ini menemui Iyah beserta suami yang baru saja mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang baru ia cetak dikarenakan kartu (e-ID) yang lama sudah ruksak. Kehadiran MCS ini sangat membantu sekali masyarakat di desa yang dikunjungi untuk mendapatkan fasilitas pelayanan jemput bola berkaitan dengan pengurusan administrasi kepesertaan. Salah satunya yang terbantu adalah Iyah. Ia mengatakan bahwa tidak perlu datang ke kantor untuk mengganti kartu yang ruksak.
“Sebelumnya sudah tahu duluan dari orang desa bahwa bakalan ada BPJS Kesehatan, jadi pas ada, saya langsung datang”, ujar Iyah.
Uus juga bercerita soal kepesertaan yang dulu ditanggung oleh Pemberi Kerja, namun setelah pensiun ia beserta keluarga harus daftar menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Justru karena kita butuh, dan sudah kewajiban warga negara untuk jadi peserta BPJS Kesehatan, tidak masalah kalau harus jadi peserta mandiri, inshaallah kita amanah untuk rajin secara rutin bayar iuran,” ucap Uus pada saat menunggu isterinya.
Iyah juga mengatakan bahwa selama menjadi peserta JKN-KIS ia dan keluarga merasa tertolong membantu meringankan biaya pada saat berobat.
“Kartu ini tuh sakti ketika digunakan pada saat sakit, bawa kartu dan KTP sudah langsung dilayani, pulangnya bawa kartu itu lagi dan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi sepeserpun, benar-benar menolong sekali, terima kasih BPJS Kesehatan,” tutur Ibu beranak tiga ini.
Iyah dan keluarga merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula ketika ia berobat menggunakan kartu JKN-KIS. Pelayanan yang cepat meyakinkan dirinya dan keluarga bahwa menjadi peserta JKN-KIS pun dapat perlakuan yang sama dengan pasien umum.